Cicilan rumah syariah tanpa bank menjadi salah satu solusi yang bisa Anda terapkan agar segera memiliki rumah impian. Pasalnya, seiring waktu berjalan, harga rumah semakin mengalami peningkatan. Sementara, gaji bulanan sulit mengalami peningkatan. Kecuali, jika Anda menambah sumber pemasukan.
Memangnya, seperti apa skema cicilan rumah dengan sistem syariah tanpa bank? Apa yang membuat cicilan rumah dengan sistem syariah tanpa bank ini bisa menjadi solusi bagi pekerja bahkan yang sudah berkeluarga? Adakah resiko jika ternyata sebagai konsumen terjadi telat bayar angsuran? Simak artikel berikut untuk tahu jawabannya.
Skema Cicilan Rumah Syariah Tanpa Bank
Cicilan rumah dengan sistem syariah tanpa bank atau biasa disebut dengan KPR syariah tanpa bank adalah skema kredit dimana pembeli secara langsung mencicil rumah kepada pengembang (developer). Cicilan yang dilakukan tidak menggunakan intermediasi lembaga keuangan, baik itu lembaga keuangan bank maupun non bank, seperti koperasi.
Untuk skemanya, memang di Indonesia masih relatif baru. Namun, skema cicilan KPR syariah tanpa bank bisa menjadi alternatif baru bagi calon pembeli rumah yang saat ini juga cukup berkembang di beberapa kota di Indonesia. Berikut mekanisme KPR syariah tanpa bank di Indonesia:

Berdasar penjelasan dan mekanisme di atas, skema KPR syariah tanpa bank dianggap lebih fleksibel dan sederhana. Meskipun transaksi yang terjadi tanpa intermediasi bank maupun non bank, tetapi tetap membutuhkan pihak ketiga. Yaitu, dibutuhkan notaris yang berperan melegalkan transaksi pembelian rumah secara hukum.
Karena tanpa bank, transaksi yang dilakukan juga tidak menggunakan BI Checking, sekarang SLIK di Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga proses transaksinya akan lebih mudah. Bagi yang tidak memiliki rekam jejak kredit atau tidak memiliki slip gaji bisa mengajukan rumah dengan cara ini.
Tidak perlu khawatir dengan melonjaknya harga rumah secara kredit. Karena skema yang digunakan adalah syariah, maka dalam praktiknya, pengembang juga menerapkan transaksi yang sesuai dengan syariah. Misalnya, transaksi pembelian rumah tanpa riba, agar jual beli bisa mencapai keberkahan. Mulai dari akad transaksi, pembiayaan, legalitas hukum, proses pembangunan, hingga proses serah terima kunci.
Cicilan bersifat tetap setiap bulan, hingga lunas. Yang mana, harga dan cicilan sudah ditentukan sejak akad di awal perjanjian. Developer sudah menambahkan margin laba dari harga yang ditetapkan. Jadi, misalnya cicilan Anda di awal sebesar Rp 3.000.000,-/ bulan, maka hingga lunas cicilan Anda tetap Rp 3.000.000,-/ bulan.
Keuntungan Memilih Cicilan Rumah Syariah tanpa Bank
Bentuk rumah memang sama saja, tetapi proses jual beli lah yang membedakan apakah menerapkan skema syariah atau tidak. Dalam transaksi jual beli rumah syariah, khususnya tanpa melibatkan pihak bank, tentu sebagai pembeli, Anda pun akan mendapat banyak keuntungan. Di antaranya:
- Cicilan tetap
Jika cicilan KPR konvensional berubah-ubah sesuai dengan suku bunga, maka cicilan rumah syariah bersifat tetap. Sehingga, Anda bisa melakukan perencanaan keuangan untuk keluarga dengan lebih mudah.
- Tenor panjang
Pengembang biasanya memberikan tenor yang cukup lama. Bisa 10 hingga 15 tahun masa tenor.
- Tidak ada penalti
Meskipun Anda bisa membayar cicilan lebih awal daripada jangka waktu yang ada, pihak pengembang tidak akan memberikan penalti atau denda layaknya yang terjadi saat pembelian KPR konvensional. Justru, Anda bisa mendapat diskon pembayaran karena telah melunasi cicilan dengan lebih cepat.
- Tidak perlu ribet administrasi
Terkadang proses jual beli rumah syariah itu ribet karena harus mengurus banyak administrasi bank. Sementara, jika Anda memilih skema syariah tanpa bank, Anda sudah tidak perlu ribet mengurus berkas administrasi. Semuanya menjadi tanggung jawab Anda dan pengembang.
Yang tidak boleh terlewatkan adalah masalah keadilan. Dengan menerapkan skema syariah tanpa bank, kedua belah pihak akan mendapat keadilan. Tidak ada riba yang bisa mendzolimi salah satu pihak. Pun juga tidak akan ada spekulasi maupun judi, karena itu bertentangan dengan syariah Islam.
Bagaimana Jika Terjadi Telat Bayar Angsuran?
Seperti halnya tidak ada denda atau penalti ketika Anda bisa melunasi cicilan dengan lebih cepat. Jika menggunakan skema ini dan ternyata terjadi penundaan (telat) bayar angsuran, maka Anda tidak akan dikenai denda dan sita. Terlebih jika Anda memang memiliki alasan mendesak, Anda bisa membicarakannya secara langsung kepada pengembang.
Dalam proses pencarian jalan tengah (solusi), biasanya akan ada sebuah keputusan yang bersifat adil. Misalnya, terjadi penundaan pembayaran atau bahkan pembeli meminta bantuan pihak developer untuk membantu dalam proses penjualan rumah yang telah dimilikinya.
Tantangan dan Solusi Memilih Cicilan Rumah Syariah Tanpa Bank
Jual beli rumah termasuk ke dalam salah satu transaksi dengan nominal yang cukup fantastis. Tidak heran jika sebagai calon pembeli banyak yang merasa khawatir untuk melakukan transaksi pembelian rumah syariah tanpa bank. Pembeli pun pasti merasa kelegalan dan keamanan akan kurang terjaga, rawan transaksi bodong.
Untuk mengatasi tantangan yang demikian, Anda harus selektif dalam memilih developer terpercaya. Tidak mudah tergiur dengan strategi marketing yang ditawarkan, tetapi juga memang sudah Anda cross check dari segala hal. Jangan sampai Anda terlena dengan tipuan bodong. Berikut beberapa solusi yang bisa Anda terapkan:
- Pilihlah pengembang tanpa bank yang menjadi anggota Developer Property Syariah Indonesia (DPSI) atau Asosiasi Properti Syariah (APSI).
- Perhatikan reputasi (track record) pengembang selama ini sebelum Anda membeli rumah inden maupun tidak.
- Tetap perhatikan keamanan bertransaksi. Maksudnya, meskipun dalam cicilan rumah syariah tanpa bank tidak memerlukan intermediasi bank, Anda masih tetap bisa melakukan transaksi perbankan untuk pembayaran yang telah disediakan oleh perusahaan maupun owner developer. Dengan begitu, uang yang ada akan tercatat lebih akurat.
- Cari tahu legalitasnya. Ini bisa menjadi penguat Anda sebelum yakin untuk mengamanahkan uang Anda kepada pihak developer rumah.
- Cek perizinan nya, seperti izin lingkungan dan izin lainnya yang berasal dari pemerintah setempat. Hindari membeli kepada developer yang tidak mendapat izin resmi jika tidak ingin memicu masalah di kemudian hari.
Terakhir, cek apakah memang pengembang yang akan Anda pilih sudah benar-benar menerapkan prinsip syariah dalam usahanya. Apakah benar sudah tidak ada riba, gharar, maisyir, dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
Penutup
Walau selama ini juga masih banyak oknum-oknum yang menggunakan label syariah dengan tujuan untuk menipu konsumen dan mendapat keuntungan berlimpah. Namun, Anda harus memutus praktik seperti itu.
Hilangkan juga asumsi bahwa cara cicilan KPR syariah sama saja dengan konvensional. Karena jika Anda berhasil memilih pengembang yang tepat, maka Anda bisa merasakan manfaat keberkahannya.
Skema KPR Syariah dan konvensional, beda. Skema cicilan rumah syariah dengan dan tanpa bank, memang beda. Semoga bermanfaat!