Perumahan syariah tanpa riba di sumber cirebon kini bukan lagi impian karena ada pemilik tanah yang menjual KPR tanah kavling miliknya langsung kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah di Sumber Cirebon.
Hingga saat ini perumahan syariah tanpa riba di Sumber Cirebon memang belum ada. Hal inilah yang menggerakkan hati salah satu pemilik tanah di daerah blok Kenanga Sumber untuk menjual tanah miliknya secara kredit tanpa riba kepada masyarakat.

Sulitnya memiliki rumah sendiri
Muhammad Abu Bakar, sebagai pemilik tanah di blok Desa Kenanga, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, pernah merasakan sulitnya memiliki rumah sendiri. Minimnya persyaratan perbankan yang dapat dipenuhi, tidak adanya slip gaji dan juga pekerjaan sebagai seorang pedagang, seringkali menjadi hambatan terbesar untuk bisa mengajukan KPR pembelian rumah secara kredit.
Bapak Muhammad merasa prihatin dengan kondisi masyarakat seperti itu. Dengan pemahamannya bahwa KPR kredit rumah yang masih ada saat ini masih mengandung akad riba yang berbunga-bunga dan mencekik, maka Bapak Muhammad berinisiatif untuk menjual kavling tanahnya di blok Kenanga Sumber dengan akad KPR tanpa bunga.
Akad KPR Tanpa RIba Tanpa Ribet
Pada akhirnya sepetak tanah milik Bapak Muhammad ini mulai di proses ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon atau BPN yang berlokasi tidak jauh dari lokasi tanah. Bapak Muhammad melakukan splitzing atau pemecahan sertifikat menjadi empat belas kavling berukuran antara 60-110 meteran.
Ada yang menarik dari penawaran yang diberikan Bapak Muhammad pada rumah syariah tanpa riba di Sumber ini, yaitu :
- Siapapun boleh membeli rumah di tanah tersebut, tak pandang apa pekerjaannya, selama pembeli rumah memiliki kemampuan untuk membayar, maka pasti di persilahkan untuk membeli.
- Akad kesepakatan pembayarannya tanpa menggunakan bunga. Tapi acuan yang digunakan adalah kesepakatan jual beli dengan adanya keuntungan. Jadi pembeli dapat mengetahui berapa harga jual yang diberikan oleh Bapak Muhammad untuk masa pembayaran yang diinginkan oleh pembeli.
- Sertifikat tanah sudah ada. Jadi jika memang ada pembeli yang mau membayar cash atau tunai, maka sertifikat tanah sudah langsung dapat diambil saat itu juga.
- Perijinan pembangunan rumah juga sudah selesai sampai tahap IMB. Artinya proses pembangunan rumah sudah sesuai aturan negara.
- Siapapun dapat mengajukan gambar rumah impiannya. Jadi pembeli diberi kebebasan ingin di buat seperti apa rumahnya tersebut sehingga rumah impian pembeli nyata adanya terwujud.
- Akad kredit rumah yang diberikan juga cukup panjang, yakni hingga masa tenor cicilan 10 tahun. Artinya Anda memiliki jeda nafas yang cukup panjang untuk mencicil rumah impian Anda.
- Syarat untuk pengajuan KPR nya juga sederhana. Anda cukup diminta mengumpulkan data fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Catatan Keuangan Anda atau buku rekening untuk menunjukkan bukti pemasukan keuangan Anda.
- Anda tidak akan ditakuti lagi dengan halangan karena masalah BI Checking Anda. Jika memang sebelumnya Anda pernah mengalami masalah kredit dengan perbankan, cukup sampaikan saja kepada pemilik tanah cerita sesungguhnya.
Lokasi Strategis
Lokasi tanah yang akan dijual oleh Bapak Muhammad untuk di KPR kan ini berlokasi hanya sekitar 150 meter dari jalan raya besar Sumber. Jarak menuju Polres Sumber dapat ditempuh dengan jarak 1,5 Km. Selain itu kebutuhan akan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit juga mudah di temukan karena ada Rumah Sakit Sumber Hurip yang berjarak 1 Km dari lokasi tanah.

Selain lokasi yang strategis, lokasi tanah ini cukup subur dengan air tanah yang berlimpah. Suasana lingkungan masih asri karena masih banyak pepohonan yang mengelilingi daerah tersebut. Anda juga tidak akan terganggu dengan suara hingar bingar lalu lalang kendaraan karena lokasi tanah sudah dikelilingi oleh rumah-rumah warga.
Anda tidak akan lagi merasa kesulitan untuk memiliki rumah di daerah Sumber Cirebon, karena saat ini sudah ada pemilik tanah yang baik hati untuk membuatkan rumah syariah tanpa riba di Sumber Cirebon.